Sabtu, 06 Oktober 2012

BAB 3 : ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI dan BAB 4 : TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

BAB 3 : ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

PERANGKAT ORGANISASI
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian (organizing ) dan dilakukan oleh seorang manejer. Struktur organisasi diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.

ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL
Organisasi koperasi suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik , yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub – sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
  • Anggota koperasi sebagai individu
  • Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan
  • Koperasi sebagai badan usaha

 ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROPKE
      Ropke mengidentifikasikan ciri – ciri koperasi sebagai berikut , yaitu
  • Kelompok koperasi
  • Swadaya dari kelompok koparasi
  • Perusahaan koperasi

Suatu kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut :
  • Anggota koperasi
  • Badan usaha koperasi
  • Organisasi koperasi
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA :

Rapat Anggota
Dalam pasal 23 Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa , rapat anggota menetapkan.
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum dibidang manajemen,organisasi,& usaha koperasi
  •  Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
  • Rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
  • Penggabungan, peleburan pendirian, dan pembubaran


Pengurus
            Perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota , yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pengurus bertugas :
  • Mengelola koperasi & usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  •  Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus Berwenang :
  • Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
  • Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota sesuai dalam anggaran dasar
  • Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota


Pengawas
           Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

Pengelola
           Mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.

MANAJEMEN KOPERASI
                Lingkup keputusan masing – masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
  • Rapat anggota pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijaksanaan umum di bidang oraganisasi , manajemen  dan usaha koperasi.
  • Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
  • Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
  • Pengelola tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha
BAB 4 : TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI


TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Tahapan pembentukkan koperasi di Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.




















RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Menurut UU No.25 1992 tentang Perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8 , rincian syarat pembentukan koperasi sebagai berikut.
-          Persyarat pembentukan koperasi
-          Pembentukan koperasi premier
-          Pembentukan koperasi di Negara RI
-          Akta pendirian koperasi
-          Anggaran dasar koperasi memuat
·         Daftar nama pendiri
·         Nama & tempat kedudukan
·         Maksud & tujuan bidang usaha
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian SHU
·         Ketentuan mengenai sanksi

LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
                Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi , Pengusaha kecil dan Menengah tahun  1998. Sebagai berikut pedomannya.
-          Dasar Pembentukkan
-          Persiapan Pembentukan Koperasi
-          Rapat Pembentukan

PENGAJUAN PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN PENGESAHAN HAK BADAN HUKUM KOPERASI
                Pengesahan badan hukum koperasi , langkah – langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut.
-          Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan
-          Melampirkan permintaan pengesahan
·         Dua rangkap akte pendirian
·         Berita acara rapat pembentukan
·         Surat bukti penyetoran modal
-          Menyediakan buku daftar anggota dan buku pengurus
-          Menerima surat permohonan

PENDAFTARAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM
-          Surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi bersangkutan
-          Pejabat koperasi menetapkan pendapat
·         Menyetujui pembentukan koperasi
·         Menolak atau menunda pembentukan koperasi
-          Jika sudah disetujui diberikan pada pejabat yang berwenang
-          Materi anggaran dasar tidak bertentangan dengan UU No.25 Thn 1992

PENGESAHAN AKTE PENDIRIAN
-          Waktu selambatnya 3 bulan dari penerimaan permohonan
-          Jika badan hukum koperasi menolak dapat mengajukan banding
-          Jika badan hukum koperasi menerima diberi pengesahan atas nama Menteri
-          Akta pendirian berlaku sejak resminya koperasi berdiri
-          Buku daftar umum dan akta dilihat untuk umum
-          Surat – surat / formulir ada di kantor koperasi setempat

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
                Wadah koperasi dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian AD/ART merupakan perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi.

PEDOMAN PENYUSUNAN
                Pasal 7 ayat (1) UU No.25 Thn 1992 : “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar”
                Pasal 6 peraturan pemerintah no.4 menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi: (a) tidak bertentangan dengan UU No.25 Thn 1992 tentang Perkoperasian ; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”.

TUJUAN PENYUSUNAN
-          Adanya tata kehidupan koperasi secara teratur
-          Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi & pengelola koperasi
-          Mewujudkan ketertiban
-          Menjadi dasar penyusunan & ketentuan dalam kegiatan koperasi

RUANG LINGKUP
-          AD Koperasi memuat pokok bagi tata kehidupan koperasi
-          ART Koperasi memuat himpunan peraturan urusan rumah tangga
-          Ketentuan pokok seperti organisasi , usaha , modal , dan manajemen/pengelolaan
-          Pengaturan organisasi
-          Pengaturan usaha
-          Pengaturan modal
-          Pengaturan pengelolaan/manajemen

CARA PENYUSUNAN
                Materi yang disusun dalam Anggaran Dasar koperasi meliputi
·         Daftar nama pendiri
·         Nama & tempat kedudukan
·         Maksud & tujuan
·         Kegiatan usaha
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan tentang pengawas
·         Ketentuan tentang pengurus
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri
·         Ketentuan mengenai SHU
·         Ketentuan mengenai Sanksi
·         Ketentuan mengenai pembubaran
·         Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar
·         Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus

REFERENSI :
Koperasi Teori dan Praktik , Arifin Sitio Halomoan Tamba 
ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi 
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../III.ORGANISASI+DAN+MANAJE... 

BAB 1 : KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI dan BAB 2 : PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


BAB 1 : KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI
Terdiri dari 3 ( tiga ) konsep koperasi yaitu Konsep Koperasi Barat , Sosialis dan Negara Berkembang :
  • Konsep Koperasi Barat adalah Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
  • Konsep Koperasi Sosialis adalah Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
  • Konsep Koperasi Negara Berkembang  adalah Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Secara garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3.
  • Liberalisme/kapitalisme
  • Sosialisme
  • Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
KETERKAITAN IDEOLOGI , SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI










ALIRAN KOPERASI
Aliran Koperasi  menurut Paul Hubert Casselman terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu Aliran Yardstick , Sosialis dan Persemakmuran (Commonwealth) :

Aliran Yardstick :
  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis :
  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
  • “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

o   Cooperative Commonwealth School
o   School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
o   The Socialist School
o   Cooperative Sector School

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
  • 1844 di kota Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  • 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  • 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
  •  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  • 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDOSESIA
  • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
  • Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
  • Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
  • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
  • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
  • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
  • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
  • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
  • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
s     BAB 2 : PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya seperti.
Ilmu ekonomi terapan , Ilmu sosial , Aspek hukum dan Pandangan anthropologi

Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi : Fungsi Sosial , Ekonomi , Politik dan Etika

Koperasi , gotong royong dan tolong – menolong mengadung unsur dasar kerja sama tetapi mempunyai perbedaan yang mendasar sebagai berukut :
Menurut Mubyarto : Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
Menurut Mubyarto : Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Pada kasus koperasi : Prinsip keterpaksaan tidak dijumpai dalam perkumpulan koperasi yang tujuan ekonominya sangat jelas

PENGERTIAN KOPERASI
Definisi ILO “cooperative defined as an association of persons usually of limited means , who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization , making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.” yang diartikan “koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama-sama untuk mencapai tujuan ekonomi umum melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.”

Definisi Arifinal Chaniago (1984) ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi P.J.V Dooren mengatakan “There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective” yang diartikan “Tidak ada definisi tunggal (untuk koperasi) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.”

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi Munkner koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong - royong

Definisi koperasi menurut UU No.25/1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. UU No. 25/1992 Pasal 4 tentang Fungsi Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Prinsip – prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan – ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Ada beberapa pendapat mengenai prinsip – prinsip koperasi. Berikut ini 7 prinsip koperasi :

Prinsip koperasi menurut Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela  , keanggotaan terbuka , pengembangan anggota , identitas sebagai pemilik dan pelanggan , manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis , koperasi sbg kumpulan orang-orang , modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi , efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi , perkumpulan dengan sukarela , kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan , pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi dan pendidikan anggota .

Prinsip koperasi menurut Rochdale
Pengawasan secara demokratis , keanggotaan yang terbuka , bunga atas modal dibatasi , pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota , penjualan sepenuhnya dengan tunai , barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan , menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota , netral terhadap politik dan agama.

Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Swadaya , daerah kerja terbatas  , SHU untuk cadangan , tanggung jawab anggota tidak terbatas , pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan , usaha hanya kepada anggota dan keanggotaan atas dasar watak bukan uang

Prinsip koperasi menurut Schulze
Swadaya , daerah kerja tak terbatas , SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota , tanggung jawab anggota terbatas , pengurus bekerja dengan mendapat imbalan dan usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

Prinsip koperasi menurut ICA
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat , kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara , modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) , SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing , semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus , gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

Prinsip koperasi menurut UU No. 12 / 1967 :
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia , rapat anggota merupakan , kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi , pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota , adanya pembatasan bunga atas modal , mengembangkan kesejahteraan , anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya , usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka , swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip koperasi menurut UU No. 25 / 1992 :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka  , pengelolaan dilakukan secara demokrasi , pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota , pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal , kemandirian , pendidikan perkoperasian , kerjasama antar koperasi 

REFERENSI :

Koperasi Teori dan Praktik , Arifin Sitio Halomoan Tamba 
ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi 
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../III.ORGANISASI+DAN+MANAJE...