BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Konstitusionalisme adalah suatu sistem yang terlembagakan,
menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan
pemerintah
Konstitusi
Indonesia akan membahas tentang Hukum dasar tertulis, Convensi, Konstitusi,
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 45 hasil Amandemen 2002 ,Negara
Indonesia Negara Hukum. Hukum Dasar Tertulis adalah hukum yang
dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.
1.2 Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
kami uraikan. Oleh karena itu rumusan masalah makalah adalah :
1. Pengertian
negara dan
konstitusional
2. Bagaimana
konstitusional Di Indonesia
1.3 Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah
ini untuk memenuhi tugas softskills mata kuliah PKn.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN NEGARA
Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
2.
KONSTITUSIONALISME
Konstitusionalisme adalah suatu sistem yang terlembagakan, menyangkut
pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
Pengertian ini disampaikan oleh Friedrich,dapat simpulkan bahwa antara konstitusi dan
konstitusionalisme adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Konstitusionalisme sebagai sebuah paham pembatasan kekuasaan negara tidak akan
pernah berjalan tanpa kehadiran konstitusi itu sendiri. Jadi dapat dikatakan
bahwa konstitusionalisme adalah perwujudan dari keberadaan konstitusi itu
sendiri.
3.
KONTITUSI
INDONESIA
Konstitusi
Indonesia akan membahas tentang Hukum dasar tertulis, Convensi, Konstitusi,
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 45 hasil Amandemen 2002 ,Negara
Indonesia Negara Hukum.
Hukum Dasar Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam
perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum
perdata dicantumkan pada KUHPerdata. Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum
tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan
artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau
diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya
adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau
tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Convensi adalah hukum dasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan
dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun
sifatnya tidak tertulis.
Sifat-sifat:
- Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
- Tak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
- Diterima oleh seluruh rakyat/masyarakat
- Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi bisa menjadi aturan-aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945
Contoh :
- Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hamper selalu berhasil.pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan.
- Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
·
Pidato kenegaraan
presiden RI setiap 16 Agustus di dalam siding DPR
·
Pidato presiden yang di
ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan
belanja (RAPB)Negara pada minggu 1,pada bulan januari tiap tahunnya.
Jika convensi ingin di
jadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang berwenang adalah MPR dan
rumusannya bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam
ketetapan MPR dan tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai
suatu ketetapan MPR.
·
Adapun
syarat – syarat konvensi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan berulang –
ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
4. Secara teoritis konstitusi dibedakan
menjadi:
·
Konstitusi
politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara,
hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
·
Konstitusi
sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan
filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
dikembangkan bangsa itu.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah
dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara
yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat
konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi
ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan
dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan
tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan
mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakata negara.
Pengertian konstitusi ketatanegaraan
umumnya:
- Lebih luas dari pada UUD karena UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja dan konstitusi tak tertulis tidak tercakup dalam UUD.
- Sama dengan UUD yaitu dalam praktek ketatanegaraan Negara RI.
·
Pengertian
konstitusi menurut para ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi mempunyai
arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis.
3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan
antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang
mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan
perang, partai politik, dsb.
4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat
baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro, istilah
konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti
bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4
pengertian yaitu:
·
Konstitusi
dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi
yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari
norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi
dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai
tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa
tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi
isinya).
·
konstitusi
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi
sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·
konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya.
·
Tujuan
konstitusi yaitu:
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Melindungi HAM maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum
dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelenggaraan negara
maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan
kokoh.
·
Nilai
konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi
yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak
hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi
yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal
yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi
yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi
kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan
kekuasaan politik.
·
Macam
– macam konstitusi
1. Menurut CF. Strong konstitusi terdiri
dari:
·
Konstitusi
tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan –
aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga
aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam
persekutuan hukum negara.
·
Konstitusi
tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul.
·
Berdasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
1. Fleksibel / luwes apabila konstitusi /
undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2. Rigid / kaku apabila konstitusi /
undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
3. Unsur /substansi sebuah konstitusi
yaitu:
sistem
pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden dipilih
oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden memiliki legitimasi
(pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara langsung oleh rakyat.
Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintahan negara yakni kekuasaan presiden
ini tidak lagi di bawah MPR melainkan setingkat dengan MPR. Namun, presiden
bukan berarti diktator, sebab jika presiden melanggar undang-undang, dalam
melaksanakan tugasnya, maka MPR dapat memberhentikan presiden
dalam masa jabatannya. Presiden merupakan kepala eksekutif, namun juga melaksanakan
tugas legislatif bersama DPR, antara lain dalam hal sebagai berikut :
a.
Membentuk undang-undang
(Pasal 5 Ayat 1)
b.
Menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa (Pasal 22)
c.
Presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).
Adanya perubahan amandemen IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pada
amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu:
pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24
ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34
ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan
Tambahan pasal I dan II. Beberapa perubahan yang penting
adalah :
·
Pasal 2 ayat (1) berbunyi : MPR terdiri atas
anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan
Undang-undang;
Diubah
menjadi : MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih
melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
·
Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
dihapus.
Diubah
menjadi : Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
·
Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal
ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
·
Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen
I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan
Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a. Pasal 1 ayat
(2):
MPR
bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan
rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara
lagi.
MPR,
DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum.
Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam
pemilihan umum yang akan datang.
b.
Pasal 2 ayat (1):
MPR
terdiri dari :
1. Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
2. Dewan
Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR
merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral)
seperti di Amerika Serikat; Anggota DPR dipilih dalam
pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah
(Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR,
maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR. bukan
lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat
Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga
c. Pasal 5 ayat
(1): Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi
berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif,
Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
d. Pasal 6 ayat
(1) dan 6A: Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli,
tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak
kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
(bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
e.
Pasal 7: Presiden dan Wakil Presiden hanya
dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden
memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f. Pasal 14: Presiden
member Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung
Negara
Indonesia Negara hukum menurut para ahli indonesia
Prof. R. Djokosutomo,
SH Negara Hukum menurut UUD 1945 di Negara
Indonesia adalah berdasarkan pada
kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek
hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu
dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan
pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
Dan
menurut Prof. Dr. Ismail Suny, SH.,
M. CL dalam brosur beliau “Mekanisme Demokrasi Pancasila” mengatakan, bahwa
negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
1.
Menjunjung tinggi
hukum
2.
Adanya pembagian
kekuasaan
3.
Adanya perlinduungan
terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk
mempertahankannya
4.
Dimungkinkan adanya
peradilan administrasi
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Dalam
makalah ini banyak hal yang dapat kita jadikan pelajaran bagi pembaca pada
umumnya dan khususnya bagi penulis.Berdasarkan pembahasan dan penelaahan pada
makalah ini maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal:
1. Dasar negara berarti pedoman dalam
mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai
kehidupan.
2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan
yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya
suatu negara.
3. Antara negara dan konstitusi mempunyai
hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga
melaksanakan dasar negara.
4.
Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
B. Saran
Setelah menyimpulkan hasil pembahasan dari makalah ini
berdasarkan teori-teori yang ada, maka penulis mencoba untuk memberikan masukan
atau saran sebagai berikut:
1. Bagi pemerintah, penulis menyarankan
agar berhati-hati dalam melakukan perubahan ataupun melaksanakan Undang-Undang
agar tetap terjalin keselarasan antara Dasar Negara dan Konstitusi.
2. Bagi pembaca, penulis menyarankan agar
dapat mengambil hal-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih
banyak membaca buku yang berkaitan dengan Dasar Negara dan Konstitusi agar
lebih memahami makna dari kedua hal tersebut.
3.
Bagi
penulis yang ingin mengetahui dasar negara dan konstitusi, penulis sarankan
agar lebih memperbanyak referensi yang terkait dengan dasar negara dan
konstitusi.
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi
·
http://tiarlidya.wordpress.com/2010/11/25/lembaga-lembaga-negara-menurut-uud-1945-hasil-amandemen/
·
http://jakarta45.wordpress.com/2009/08/09/konstitusi-sejarah-konstitusi-indonesia/
·
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100916202428AAtzJsw