BAB 1 : KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Terdiri dari 3 ( tiga ) konsep koperasi
yaitu Konsep Koperasi Barat , Sosialis dan Negara Berkembang :
- Konsep Koperasi Barat adalah Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis adalah Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
- Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Secara garis besar, ideologi negara-negara
di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3.
- Liberalisme/kapitalisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
KETERKAITAN IDEOLOGI , SISTEM PEREKONOMIAN DAN
ALIRAN KOPERASI
ALIRAN KOPERASI
Aliran Koperasi menurut Paul Hubert Casselman terbagi menjadi
3 (tiga) yaitu Aliran Yardstick , Sosialis dan Persemakmuran
(Commonwealth) :
Aliran Yardstick :
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis :
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
- “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
o Cooperative
Commonwealth School
o School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
o The
Socialist School
o Cooperative
Sector School
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
- 1844 di kota Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDOSESIA
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
- Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
- Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
s BAB 2 : PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN
TOLONG MENOLONG
Koperasi mengandung makna “kerja
sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa
berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya seperti.
Ilmu ekonomi terapan , Ilmu sosial , Aspek hukum dan Pandangan anthropologi
Koperasi
berkaitan dengan fungsi-fungsi : Fungsi
Sosial , Ekonomi , Politik dan Etika
Koperasi , gotong royong dan tolong –
menolong mengadung unsur dasar kerja sama tetapi mempunyai perbedaan yang
mendasar sebagai berukut :
Menurut
Mubyarto : Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
Menurut Mubyarto
: Tolong-menolong atau bantu
membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Pada kasus koperasi : Prinsip keterpaksaan
tidak dijumpai dalam perkumpulan koperasi yang tujuan ekonominya sangat jelas
PENGERTIAN KOPERASI
Definisi ILO “cooperative defined as an
association of persons usually of limited means , who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end through the formation of a
democratically controlled business organization , making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking.” yang diartikan “koperasi didefinisikan sebagai asosiasi orang
biasanya berarti terbatas, yang telah secara sukarela bergabung bersama-sama
untuk mencapai tujuan ekonomi umum melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis
dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari
usaha tersebut.”
Definisi Arifinal Chaniago (1984) ialah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
Definisi P.J.V Dooren mengatakan “There is
no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective” yang diartikan “Tidak ada definisi tunggal (untuk
koperasi) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.”
Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia) koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong - royong
Definisi koperasi menurut UU No.25/1992 koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU
No. 25/1992 Pasal 3 koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
UU No. 25/1992 Pasal 4
tentang Fungsi Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi (cooperative
principles) adalah ketentuan – ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Ada beberapa pendapat mengenai
prinsip – prinsip koperasi. Berikut ini 7 prinsip koperasi :
Prinsip koperasi menurut Munkner
Keanggotaan
bersifat sukarela , keanggotaan terbuka , pengembangan anggota , identitas sebagai pemilik dan pelanggan , manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis , koperasi
sbg kumpulan orang-orang , modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi , efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi , perkumpulan
dengan sukarela , kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan , pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi dan pendidikan
anggota .
Prinsip koperasi menurut Rochdale
Pengawasan
secara demokratis , keanggotaan
yang terbuka , bunga atas
modal dibatasi , pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota , penjualan sepenuhnya dengan tunai
, barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak yang dipalsukan , menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota , netral terhadap politik dan agama.
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Swadaya , daerah kerja terbatas , SHU
untuk cadangan , tanggung
jawab anggota tidak terbatas , pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan , usaha
hanya kepada anggota dan keanggotaan
atas dasar watak bukan uang
Prinsip koperasi menurut Schulze
Swadaya , daerah kerja tak terbatas , SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota , tanggung
jawab anggota terbatas , pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan dan
usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Prinsip koperasi menurut ICA
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat , kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara , modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada) , SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing , semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus , gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional.
Prinsip koperasi menurut UU No. 12 / 1967 :
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia , rapat anggota merupakan , kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi , pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota , adanya
pembatasan bunga atas modal , mengembangkan
kesejahteraan , anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya , usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka , swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 / 1992 :
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka , pengelolaan dilakukan secara demokrasi
, pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota , pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal , kemandirian , pendidikan perkoperasian , kerjasama antar koperasi
REFERENSI :
Koperasi Teori dan Praktik , Arifin Sitio Halomoan Tamba
ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../III.ORGANISASI+DAN+MANAJE...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar