A. Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha
(UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset
fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang
ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak
harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi
roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU
Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran,
pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di
Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi
adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi
tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi
oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi
merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi
dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang
dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system)
sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan
sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut
merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja
atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Dalam setiap
perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling beinteraksi dalam mencapai tujuan
yang ingin dicapai perusahaan tersebut,yaitu:
1.
Sistem
keuangan / ekonomi (economic/financial system)
2.
Sistem
tehnik (technical system)
3.
Sistem
organisasi san personalia (human/organizational system), dan
4.
Sistem
informasi (information system)
Ditinjau dari sudut system
yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat
diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik,
informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit
ekonomi, dan arena itu aktivitasnya dianalisis dengan model - model ekonomi.
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Prof. William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari University
Georgia dalam bentuk Strategy Management And Business Policy,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda
dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan,
efesiensi, mutu produk, menjadi pemimpin paasar (market leader), dan lain-lain. Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan
tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga
mau bekerja untuk meraka.
·
Tujuan
membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang
dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma prilaku yang dihendaki.
Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua
karyawan mengetahui apa tujuannya.
·
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan
merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan,
organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
·
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata dari pada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3,yaitu:
·
Memaksimumkan
nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
·
Meminimumkan
biaya (minimize profit)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
Sebagai badan usaha,yaitu:
·
Status
dan motif anggota koperasi
·
Kegiatan
usaha
·
Permodalan
koperasi
·
Manajemen
koperasi
·
Organisasi
koperasi
·
Sistem
persaingan keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
B. Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai
dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
·
Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah
pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya
yang dapat dipertanggungjawabkan,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus
dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%. Tidak semua komponen
di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per-AnggotaSHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU Per-Anggota
Dengan Model Matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
Keterangan :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya
terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari
nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah
memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa
dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk
jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa
persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk
jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi
jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur
pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar
bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu
proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara
tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
C.
Koperasi
Dalam Berbagai Struktur Pasar
Pengertian
dan Struktur
Pasar
Pasar mencakup pembeli dan
penjual yang actual dan potensial pada produk atau jasa tertentu.pasar juga
dapat di artikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas
jual-beli barang – barang dan atau jasa – jasa ataupun produk tertentu.
Berdasarkan
sifat dan bentuknya,pasar dapat di klasifikasikan menjadi:
- pasar persaingan sempurna (perfect competitive market)
- pasar dengan persaingan tak sempurna ( imperfect competitive market)
- monopoli
- persaingan monopolistic ( monopolistic competition)
- oligopoly
Koperasi dalam pasar persaingan sempurna
pasar persaingan sempurna
adalah struktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi
sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri
– ciri persaingan sempurna:
- penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak,sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga di tentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
- Produk yang di perjual belikan bersifat homogen,yaitu semua produk yang di tawarkan sama dalam segala hal.
- Penjual dan pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar masuk ke dalam pasar.
- Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar,struktur harga,dan kualitas barang.
Rincian
dari ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
Di sana harus ada cukup
perusahaan, sehingga masing-masing perusahan seberapapun besarnya hanya
menyediakan sebagian kecil dari total kuantitas yang di tawarkan dipasar.dengan
demikkian harga tadak dapat di tentukan hanya oleh penjual maupun pembeli
tunggal saja.
- Produk yang di jual perusahan sejenis
Hasil produksi dari suatu
perusahaan akan di anggap sama oleh pembeli sebagai mana seperti yang
dihasilkan oleh perusahaan lain. Asumsi homogenitas produk
mempuyai kesimpulan penting yaitu :
- perusahaan-perusahan tidak terpacu untuk terikat dalam persaingan nonharga. Karena produk yang dihasilkan adalah sejenis/identik dan para pembeli mengetahuinya.,persaingan non harga akan menghasilkan suatu perusahaan yang tidak mempunyai kelebihan pasar.
- kesimpulan dari asumsi-asumsi mengenai para penjual dalam jumlah yang besar dan homogenitas produk adalah bahwa perusahaan individu tidak dapat mempengaruhi harga.
- Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Tidak ada hambatan bagi
perusahaan dan sumberdaya yang mereka gunaakan ( seperti keuangan yang sah ,
teknologi dan lainnya) untuk masuk dari industri dan pasar.asumsi
bebas masuk dan keluar mengakibatkan faktor-faktor produksi bebas bergerak dari
satu perusahaan ke perusaaan lain ,seperti bahan baku dan faktor-faktor
produksi lainnya.
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Para penjual dan para
pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar ,struktur
harga,dan kualitas barang yang sesungguhnya.keterangan ini mudah didapat dan
tidak memerlukan biaya yang besar ( costless).
Dalam struktur pasar
persaingan sempurna ,harga di tentukan oleh keseimbangan permintaan (demand)dengan
penawaran (supply).
Perusahaan yang bersaing
dipasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker).
Jadi jika koperasi menjual
produknya ke dalam pasar yang yang mempunyai struktur bersainga sempurna
,maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.
Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah bentuk
dari organisasi pasar dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang
bersangkutan.
Ciri-ciri :
1. Produk
yang dijual tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan
penggunanya oleh produk lain
2. Konsumen
banyak
3. Memasuki
industri yang menghasilkan produk monopoli baik secara legal maupun alamiah
sangat sulit bahkan tidak mngkin
4. Berdasarkan
ciri tersebut nampaknya sangat sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli
dimasa yang akan datang baik dalam cangkupan lokal, regional, dan nasional.
Pasar Persaingan Monopolistik
dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. disimpulkan bahwa pasar suatu produk dikatakan
berada dalam keadaan persaingan monopolistic apabila
dalam pasar tersebut terdapat ciri-ciri pasar persaingan monopolistic.
Ciri-ciri:
1.
Banyak penjual dari suatu produk yang beragam
2.
Produk
tidak homogen
3.
Ada
produk substitusinya
4.
Keluar
masuk pasar relatif lebih mudah
5. Harga produk tidak sama disemua
pasar
KESIMPULAN
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber - sumber
daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk
dijual lalu sisa hasil usaha
koperasi yaitu pengendalian atas sisa hasil usaha
berdasarkan prinsip dan rumus pembagian per anggotanya. Dan koperasi dalam berbagai struktur pasar ialah mencakup pembeli dan penjual yang
actual dan potensial pada produk atau jasa tertentu pasar juga dapat di artikan sebagai sebuah institusi atau
badan yang menjalankan aktivitas jual-beli barang – barang dan atau jasa – jasa
ataupun produk tertentu dan ada dua macam yaitu pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive
market), dan pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive
market).
REFERENSI
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya/http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://lirin021206.wordpress.com/2010/12/30/koperasi-dalam-berbagai-struktur-pasar/
sampai 10 post yang sama.
BalasHapusError ya, Haha
iya ni parah banget , keposting smpe sgni banyak
BalasHapus