Rabu, 07 November 2012

Makalah Ekonomi Koperasi


            A.    Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.

Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.

Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang saling beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut,yaitu:

1.                  Sistem keuangan / ekonomi (economic/financial system)
2.                  Sistem tehnik (technical system)
3.                  Sistem organisasi san personalia (human/organizational system), dan
4.                  Sistem informasi (information system)
           
Ditinjau dari sudut system yang saling berinteraksi dalam perusahaan tersebut, maka perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Dengan demikian organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi, dan arena itu aktivitasnya dianalisis dengan model - model ekonomi. 


Tujuan dan Nilai Pe
rusahaan

Prof. William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari University Georgia dalam bentuk Strategy Management And Business Policy, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan opearsinya. Beraneka ragam tujuan yang berbeda-beda dikejar oleh organisasi perusahaan, seperti kesinambungan keuntungan, efesiensi, mutu produk, menjadi pemimpin paasar (market leader), dan lain-lain. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

·                     Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk meraka.
·                     Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma prilaku yang dihendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
·                     Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
·                     Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata dari pada pernyataan misi.

            Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3,yaitu:

·                     Memaksimumkan keuntungan (maximize profit)
·                     Memaksimumkan nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
·                     Meminimumkan biaya (minimize profit)

            Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
Sebagai badan usaha,yaitu:

·                     Status dan motif anggota koperasi
·                     Kegiatan usaha
·                     Permodalan koperasi
·                     Manajemen koperasi
·                     Organisasi koperasi
·                     Sistem persaingan keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

B.     Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu  tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per-Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU Per-Anggota
Dengan Model Matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS

Keterangan :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota

            Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
            Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
           
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
            Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
            Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
            Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
            SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

C.    Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar

Pengertian dan Struktur Pasar
Pasar mencakup pembeli dan penjual yang actual dan potensial pada produk atau jasa tertentu.pasar juga dapat di artikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual-beli barang – barang dan atau jasa – jasa ataupun produk tertentu.
Berdasarkan sifat dan bentuknya,pasar dapat di klasifikasikan menjadi:
  1. pasar persaingan sempurna (perfect competitive market)
  2. pasar dengan persaingan tak sempurna ( imperfect competitive market)
  • monopoli
  • persaingan monopolistic ( monopolistic competition)
  • oligopoly
Koperasi  dalam pasar persaingan sempurna
            pasar persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri – ciri persaingan sempurna:
  • penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak,sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga di tentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
  • Produk yang di perjual belikan bersifat homogen,yaitu semua produk yang di tawarkan sama dalam segala hal.
  • Penjual dan pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar masuk ke dalam pasar.
  • Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar,struktur harga,dan kualitas barang.
Rincian dari ciri-ciri pasar persaingan sempurna adalah :
  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
            Di sana harus ada cukup perusahaan, sehingga masing-masing perusahan seberapapun besarnya hanya menyediakan sebagian kecil dari total kuantitas yang di tawarkan dipasar.dengan demikkian harga tadak dapat di tentukan hanya oleh penjual maupun pembeli tunggal saja.
  • Produk yang di jual perusahan sejenis
            Hasil produksi dari suatu perusahaan akan di anggap sama oleh pembeli sebagai mana seperti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Asumsi homogenitas produk mempuyai kesimpulan penting yaitu :
  1. perusahaan-perusahan tidak terpacu untuk terikat dalam persaingan nonharga. Karena produk yang dihasilkan adalah sejenis/identik dan para pembeli mengetahuinya.,persaingan non harga  akan menghasilkan suatu perusahaan yang tidak mempunyai kelebihan pasar.
  2. kesimpulan dari asumsi-asumsi mengenai para penjual dalam jumlah yang besar dan homogenitas produk adalah bahwa perusahaan individu tidak dapat mempengaruhi harga.
  • Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
            Tidak ada hambatan bagi perusahaan dan sumberdaya yang mereka gunaakan ( seperti keuangan yang sah , teknologi dan lainnya) untuk masuk dari industri dan pasar.asumsi bebas masuk dan keluar mengakibatkan faktor-faktor produksi bebas bergerak dari satu perusahaan ke perusaaan lain ,seperti bahan baku dan faktor-faktor produksi lainnya.
  • Para pembeli dan penjual memiliki  informasi yang sempurna
            Para penjual dan para pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar ,struktur harga,dan kualitas barang yang sesungguhnya.keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar ( costless).
            Dalam struktur pasar persaingan sempurna ,harga di tentukan oleh keseimbangan permintaan (demand)dengan penawaran (supply).
            Perusahaan yang bersaing dipasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker).
Jadi jika koperasi menjual produknya ke dalam pasar yang yang mempunyai struktur bersainga  sempurna ,maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.

Koperasi Dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Ciri-ciri :
1.      Produk yang dijual tidak ada produk substitusinya, artinya tidak dapat digantikan penggunanya oleh produk lain
2.      Konsumen banyak
3.      Memasuki industri yang menghasilkan produk monopoli baik secara legal maupun alamiah sangat sulit bahkan tidak mngkin
4.      Berdasarkan ciri tersebut nampaknya sangat sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli dimasa yang akan datang baik dalam cangkupan lokal, regional, dan nasional.

Koperasi Dalam Pasar Persaingan Monopolistic
Pasar Persaingan Monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. disimpulkan bahwa pasar suatu produk dikatakan berada dalam keadaan persaingan monopolistic apabila dalam pasar tersebut terdapat ciri-ciri pasar persaingan monopolistic.
Ciri-ciri:
1.      Banyak penjual dari suatu produk yang beragam
2.      Produk tidak homogen
3.      Ada produk substitusinya
4.      Keluar masuk pasar relatif lebih mudah
5.      Harga produk tidak sama disemua pasar
 
KESIMPULAN
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber - sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual lalu sisa hasil usaha koperasi yaitu pengendalian atas sisa hasil usaha berdasarkan prinsip dan rumus pembagian per anggotanya. Dan koperasi dalam berbagai struktur pasar ialah mencakup pembeli dan penjual yang actual dan potensial pada produk atau jasa tertentu pasar juga dapat di artikan sebagai sebuah institusi atau badan yang menjalankan aktivitas jual-beli barang – barang dan atau jasa – jasa ataupun produk tertentu dan ada dua macam yaitu pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market), dan pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market).

REFERENSI
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya/
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://lirin021206.wordpress.com/2010/12/30/koperasi-dalam-berbagai-struktur-pasar/

Sabtu, 06 Oktober 2012

BAB 3 : ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI dan BAB 4 : TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

BAB 3 : ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

PERANGKAT ORGANISASI
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian (organizing ) dan dilakukan oleh seorang manejer. Struktur organisasi diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.

ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL
Organisasi koperasi suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik , yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub – sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
  • Anggota koperasi sebagai individu
  • Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan
  • Koperasi sebagai badan usaha

 ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROPKE
      Ropke mengidentifikasikan ciri – ciri koperasi sebagai berikut , yaitu
  • Kelompok koperasi
  • Swadaya dari kelompok koparasi
  • Perusahaan koperasi

Suatu kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut :
  • Anggota koperasi
  • Badan usaha koperasi
  • Organisasi koperasi
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA :

Rapat Anggota
Dalam pasal 23 Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa , rapat anggota menetapkan.
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum dibidang manajemen,organisasi,& usaha koperasi
  •  Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
  • Rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
  • Penggabungan, peleburan pendirian, dan pembubaran


Pengurus
            Perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota , yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pengurus bertugas :
  • Mengelola koperasi & usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  •  Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus Berwenang :
  • Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
  • Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota sesuai dalam anggaran dasar
  • Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota


Pengawas
           Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

Pengelola
           Mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.

MANAJEMEN KOPERASI
                Lingkup keputusan masing – masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
  • Rapat anggota pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijaksanaan umum di bidang oraganisasi , manajemen  dan usaha koperasi.
  • Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
  • Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
  • Pengelola tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha
BAB 4 : TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI


TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Tahapan pembentukkan koperasi di Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.




















RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Menurut UU No.25 1992 tentang Perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8 , rincian syarat pembentukan koperasi sebagai berikut.
-          Persyarat pembentukan koperasi
-          Pembentukan koperasi premier
-          Pembentukan koperasi di Negara RI
-          Akta pendirian koperasi
-          Anggaran dasar koperasi memuat
·         Daftar nama pendiri
·         Nama & tempat kedudukan
·         Maksud & tujuan bidang usaha
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian SHU
·         Ketentuan mengenai sanksi

LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
                Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi , Pengusaha kecil dan Menengah tahun  1998. Sebagai berikut pedomannya.
-          Dasar Pembentukkan
-          Persiapan Pembentukan Koperasi
-          Rapat Pembentukan

PENGAJUAN PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN PENGESAHAN HAK BADAN HUKUM KOPERASI
                Pengesahan badan hukum koperasi , langkah – langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut.
-          Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan
-          Melampirkan permintaan pengesahan
·         Dua rangkap akte pendirian
·         Berita acara rapat pembentukan
·         Surat bukti penyetoran modal
-          Menyediakan buku daftar anggota dan buku pengurus
-          Menerima surat permohonan

PENDAFTARAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM
-          Surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi bersangkutan
-          Pejabat koperasi menetapkan pendapat
·         Menyetujui pembentukan koperasi
·         Menolak atau menunda pembentukan koperasi
-          Jika sudah disetujui diberikan pada pejabat yang berwenang
-          Materi anggaran dasar tidak bertentangan dengan UU No.25 Thn 1992

PENGESAHAN AKTE PENDIRIAN
-          Waktu selambatnya 3 bulan dari penerimaan permohonan
-          Jika badan hukum koperasi menolak dapat mengajukan banding
-          Jika badan hukum koperasi menerima diberi pengesahan atas nama Menteri
-          Akta pendirian berlaku sejak resminya koperasi berdiri
-          Buku daftar umum dan akta dilihat untuk umum
-          Surat – surat / formulir ada di kantor koperasi setempat

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
                Wadah koperasi dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian AD/ART merupakan perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi.

PEDOMAN PENYUSUNAN
                Pasal 7 ayat (1) UU No.25 Thn 1992 : “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar”
                Pasal 6 peraturan pemerintah no.4 menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi: (a) tidak bertentangan dengan UU No.25 Thn 1992 tentang Perkoperasian ; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”.

TUJUAN PENYUSUNAN
-          Adanya tata kehidupan koperasi secara teratur
-          Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi & pengelola koperasi
-          Mewujudkan ketertiban
-          Menjadi dasar penyusunan & ketentuan dalam kegiatan koperasi

RUANG LINGKUP
-          AD Koperasi memuat pokok bagi tata kehidupan koperasi
-          ART Koperasi memuat himpunan peraturan urusan rumah tangga
-          Ketentuan pokok seperti organisasi , usaha , modal , dan manajemen/pengelolaan
-          Pengaturan organisasi
-          Pengaturan usaha
-          Pengaturan modal
-          Pengaturan pengelolaan/manajemen

CARA PENYUSUNAN
                Materi yang disusun dalam Anggaran Dasar koperasi meliputi
·         Daftar nama pendiri
·         Nama & tempat kedudukan
·         Maksud & tujuan
·         Kegiatan usaha
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan tentang pengawas
·         Ketentuan tentang pengurus
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri
·         Ketentuan mengenai SHU
·         Ketentuan mengenai Sanksi
·         Ketentuan mengenai pembubaran
·         Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar
·         Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus

REFERENSI :
Koperasi Teori dan Praktik , Arifin Sitio Halomoan Tamba 
ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi 
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../III.ORGANISASI+DAN+MANAJE...