Senin, 06 Mei 2013

Resume dan Contoh Kasus Penyimpangan Negara Konstitusi Di Indonesia


  PENYIMPANGAN KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
1.       Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku di Indonesiadalam dua kurun waktu, yaitu yang pertama sejak ditetapkannya oleh Panitia, Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tanggal 10 Oktober 1945 diberlakukan surut mulai tanggal 17 Agustus 1945, sampai denga]L mulai berlakunya Konstitusi ,RIS pada saat pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949. Yang kedua adalah dalam kurun waktu sejak diumumkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang, dan ini terbagi pula atas masa Qrde Lama dan Orde Baru.
Dalam kedua kurun waktu berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 itu kita telah mencatat pengalaman tentang gerak pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan Undang-Undartg Dasar 1945 itu.
Dalam kurun waktu 1945 - 1949, jelas Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan baik; karena. kita memang sedang dalam masa pancaroba, dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja kita proklamasikan, sedangkan pihak kolonial Belandajustru ingin menjajah kembali, bekas jajahannya yang telah merdeka. Segala perhatian bangsa dan negara diarahkan untuk memenangkan Perang Kemerdekaan.
Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam Undang­Undang Dasar 1945 jelas belum dapat dilaksanakan. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat Anggota DPA sementara, sedangkan MPR' dan DPR belum dapat dibentuk. Waktu itu masih terus diberlakukan ketentuan Aturan Peralihan pasalIV yang menyatak:an bahwa: "SebelumMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk' inenurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaarinya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Kornite Nasional" .
Ada dua penyimpangan konstitusional yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945 - 1949 itu, yakni:
a)      berubahnya fungsi Kornite Nasional Pusat dari pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut' menetapkan garis-garis besar dari pada haluan negara berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober, 1945.
b)      perubahan sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer. Berdasarkan usul Badan Pekerja Kornite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 Nopember 1945, yang kemudian disetujui oleh Presiden dan diumumkan dengan Maklumat Pemerirttah tanggal 14 Nopember 1945, sistem Kabinet Pre.sidensi~l berdasarkan UUD 1945 diganti dengan sistem Kabinet Parlementer. 
Sementara itu, pada tan'ggal 3 Nopember 1945 atas usul BP-KNIP, Pemerintah 'mengeluarkan suatu Maklurnat, yang ditandatangani oleh Wakil Presiden, tentang pembentukan partai-partai politik. Tujuan Pemerintah ialah agar dengan adanya partai-partai itu dapat dipimpin segala aliran paham yang ada di rnasyarakat ke jalan yang teratur.
Sejak tanggal 14 Nopember 1945 kekuasaan 'pemerintahan (eksekutif) dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan Kabinet dengan para Menteri sebagai anggota Kabinet. Secara bersarna-sama. atau sendiri-sendiri Perdana Menteri dan/atau para Menteri bertanggungjawab kepada KNIP, yang berfungsi sebagai DPR, tidak bertanggungjawab kepada Presiden seperti yang dikehendaki Undang-Undang Dasar 1945. Dengan penyimpangan sistem inijelas l"engaruh negatifnya terhadap stabilitas politik dan sta~ilitas pemerintahan.
Perlu diketahui, bahwa dalam masa revolusi fisik tahun 1945 - 1949 itu sistem p~merintahan kita sering berubah dari sistem presidensial menjadi sistem parlementer dan- sebaliknya. Namun perlu diingat, bahwa setiap kali negara dalam keadaan gentiDg kita senantiasa kembali kepada sistem presidensial.
Berkat kebulatan tekad seluruh rakyat waktu itu untuk terus beIjuang menegakkan kemerdekaan, maka dengan naungan Undang-Undang Dasar 1945 -- meskipun telah terjadi penyimpangan -- akhimya bangsa Indonesia dapat meglenangkan Perang Kemerdekaan.
Akhimya Belanda mengakui Kemerdekaan Indonesia, namun kita, fihak "Republik Proklarnasi" terpaksa menerima beidirinyaNegara Indonesia yang lain dari yang kita proklarnasikan 'pada tanggal 17 Agustus 1945 dan didirikan berdasarkan UndanfUndang Dasar 1945 yang kita tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.Negara Kesatuan Republik Indonesia terpaksa menjadi negara Federasi Republik Indonesia' Serikat .(RIS),· berdasarkan pada Konstitusi RIS dengan IT. Soekamo sebagai Ptesidennya. Undang-Undang Dasar 1945 berlaku hanya di Negara Bagian RI yang meliputi sebagian pulau Jawa dan Sumatera dengan ibukota Yogyakarta.   

2.       Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 27 Desenber 1049 s/d 17 Agutsu 1950
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan Konstitusi yang kedua dari Negara kita dan berlaku sejak 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, jadi lebih kuranghanya delapan bulan. Rancangan Konstitusi itu disepakati bersarna di negara Belanda antara wakil-wakil pemerintah Republik Indonesia dengan wakil-wakil pemerintah "negara" BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), negara-negara buatan Belanda di luar'RI. Ini terjadi di kota pantai Scheveningen tanggal29 Oktober 194 9, pada saat berlangsungnya Konperensi Meja Bundar.
Pada tanggal' 14 Desember 1949 di Jakarta disetujui rancangan tersebut oleh wakil-wakil pemerintah dan KNIP Republik Indonesia dan wakil masing-masing pemerintah dan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat negara-negara BFO. '
Akhirnya dalam sidang lanjutan pada konperensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag negeri Belanda, Rancangan Konstitusi RIS tersebut disetujui oleh semua pihak.
Penyimpangan konstitusi pada masa ini antara lain dengan berubahannya bentuk negara kesatuan menjadi negara federasi (negara serikat), yakni negara yang memiliki negara-negara bagian. Untunglah negara federasi RIS hanya berlangsung sangat singkat. Sejak berdirinya Republik Indonesia Serikat terasa desakan-desakan untuk menjadikan RIS kembali menjadi Negara Kesatuan. Desakan itu terutama datang dari, daerah-daerah yarig merasa tidak puas dengan terbentuknya negara federalhasil KMB secta ingin bergabung dengan Rebulkik Indonesia (Yogyakarta). Pembubaran dan penggabungan negara-negara bagian itu memang dimungkinkan oleh Konstitusi RIS Pasa1 43 dan 44.
Sejarah menunjukkan bahwa pada bulan April 1950 tinggal negara bagian Indonesia Timur dan Sumatera Timur saja1ah yang belum bergabung dengan 'negara. RI Yogyakarta. Akhimya tercapailah kata sepakat antara negara RI Yogyakarta dan negara RIS, yang sekaligus mewakili negara Bagian Indonesia Timur dan Sumatera Timur untuk dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama mendirikan satu negara .kesatuan.
Persetujuan tersebut secara resmi dimuat dalam suatu Piagam Persetujuan tang gal 19 Mei 1950. Proses selanjutnya adalah membuat rancangan peruQahan konstitusi RIS menjadi UUDS. Republik Indonesia oleh pihak RIS dan Negara Republik Indonesia (Yogyakarta). Pada tanggal 15 Agustus 1950 di depan rapat. gabungan senat dan DPR-RIS, Presiden menyatakan bahwi\ rancangan perubahan tersebut telah disetujui oleh pihak RIS dan negara RI Yogyakarta dan karena ,itu naskah UUD (Sementara) itu telah ditandatangani olehnya bersama Perdana Menteri dan Menteri Kehakiman RIS serta kemudian diumumkan oleh M'enteri Kehakiman dan berlaku mulai tailggal 17 Agustus 1950.


3.       Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 17 Agutus 1950 s/d 5 Juli 1959
Pada tanggal 17 Agustus 1950, negara federasi RIS kembali menjadi Negara Kesatuan RI, tetapi dengan landasan Undang-Undang Dasar yang lain dari Undang-Undang Dasar 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Dasar Sementara yang diberi nama Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950). Ini merupakan Konstitusi kita yang ketiga.
Penyimpang konstitusi pada masa ini adalah:
1.         Perubahan sistem kabinet presidential menjadi sistem kabinet parlementer. Menurut Undang-Undang Dasar baru ini sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer bukan sistem kabinet presidensial. Menurut sistem pemerintahan parlementer itu Presiden dan Wakil Presiden adalah sekedar Presiden konstitusional dan "tidak dapat diganggu gugat".  Yang bertanggung jawab adalah para Menteri kepada Parlemen (DPR).
2.         Undang-Undang Dasar Sementara 1950, yang mtmganut sistem parlementer, berpijak pada landasan pernikiran demokrasi liberal yang me.ngutamalcan pada kebebasan individu, sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem presidensial berpijak pada landasan Demokrasi Pancasila, yang berintikan' kerakyatan' yang dipimpiil oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Presiden bertanggtung jawab kepada pemberi mandat,MRR,tidak kepada DPR.
Pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan akibatnya jelas telah kita saksikan bersama, berupa kekacauan, balk di bidang politik, keamanan, maupun ekonorni. Sebabnya ialah sistem Kabinet Parlemehter yang dianut UUDS 1950 menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan dikarenakan sering bergantinya kabinet yang didasarkan kepada dukungan suara di Parlemen. Dan tahun 1950 s/d 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak tujuh kali yang dengan sendirinya menggambarkan; bahwa program dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan secara baik dan berkesinambungan. Oleh karena itulah pada waktu itu telah timbul pendapat-pendapat dalam masyarakat agar kita kembali saja kepada sistem kabinet presidensial, seperti yang termuat di dalam UUD Proklamasi.
Pada bulan September 1955 dan Desember 1955 diadakan pernilihan umum, rnasing-masing untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Konstituante. Tugas Konstituante adalah untuk membuat suatu Rancangan Undang-Undang Dasar sebagai pengganti UUDS .1950, yang menurut Pasal 134 akan ditetapkan selekas-Iekasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Untuk mengambil putusan mengenai Undang-Undang Dasar maka Pasal 137 UUDS1950 menyatakati bahwa :
1.         Untuk mengambil putusan tentang Rancangan Undang-Undang Dasar baru jlka sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota konstituannte harus hadir;       
2.         Rancangan tersebut diterirna jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 . dari jumlah anggota yang hadir;
3.         Rancangan yang telah diterima oleh Konstituapte dikirimkan kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah;
4.         Pemerintah harus mengesahkan rancangan itu dengari segera serta mengumumkan Undang-Undang Dasar itu dengan keseluruhan.
Lebih dari dua tahun bersidang Konstituante belum berhasil merumuskan Rancangan Undang-Undang Dasar baru. Perbedaan pendapat yang telah menjadi perdebatan-perdebatan di dalam gedung Konstituante mengenai dasar negara telah menjalar ke luar gedung Konstituante dan yang diperkirakan pula akan menimbulkan ketegangan-ketegangan politik dan fisik di kalangan masyarakat. Dalam suasana seperti itu Presiden dalam pidatonya di depan sidang Konstituante tanggal 22 April 1959 menyarankan "marilah kita kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945".
Saran untuk kembali kepada UUD 1945 itu pada hakikatnya dapat diterima oleh para anggota Konstituante, namun dengan pandangan yang berbeda".
Yang pertama, menerima saran kembali kepada UUD 1945 suara utuh, dan yang kedua menghendaki kembalinya kepada UUD 1945 dengan suatu amandemen, yakni dimasukkannya lagi tujuh kata "dengan kewajiban rrienjalan­kan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", pada sila pertama Pancasila dibelakang "kata Ketuhanan” seperti yang tercantum dalam Piagam Jakarta ke dalam Pembukaan UUD 1945.
Karena tidak memperoleh kemufakatan antara pandangan- pandangan yang berbeda itu, maka Konstituante mengadakan pemungutan suara terhadap usul pemerintah untuk kembali ke UUD 1945. Pertama-tama diadakan Pemungutan suara terhadap usul amandemen, dan dilaksanakan tanggal 29 Mei 1959. Usul amandemen itu tidak memperoleh .suara dua pertiga dari anggota yang hadir. Anggota yang hadir waktu itu 470  Orang,  sedangkan yang menyetujui usul amandemen 201 orang dan yang tidak menyetujuinya 265 orang.  
Selanjutnya dilaksanakan pemungutan suara terhadap usul Pemerintah untuk kembali ke UUD i94S. Pemungutan suara dilakukan sebanyak tiga kali.
Tanggal 30 Mei 1959 diadakan pemungutaIi suara yang pertama dengan hasil 269 suara setuju dan 199 suara menolak. Karena persyaratan formal, yaitQ 2/3 dari jumlah anggota yang hadir sesuai dengan ketentuan pasal 137 UUDS 1950 tidak tefllenuhi, maka tanggal 1 Juni 1959 diselenggarakan pemungutan suara yang kedua. Hasilnya adillah 264 suara setuju menerima usul untuk kembali ke UUD 1945 dan 204 uara menolak, yapg jugatidak memenuhi kourum. Pemungutan suara ketiga dilangsungkan tanggal 2 Juni 1945 dan secara rahasia dengan hasil 263 suara setuju dan 203 menolak, sehingga persyaratan formal juga tidak dapat dipenuhi.
Sesuai dengan tata tertib Konstituante yang ditentukan, bahwa pemungutan suara untuk amandemen dilakukan satu kali, dan kepada materi baru dilakukan sebanyak tiga kali. Dengan demikian menunjukkan bahwa usul Pemerintahuntuk kembali kepada UUD 1945 tidak mendapat persetujuan dari lembaga Konstituante meskipun telah disetujui oleh lebih dari setengah anggotanya .
Sehari setelah pemungutan suara yang ketiga kalinya itu, Konstituante menjalani reses. Selama reses itu lebih dari separoh anggota Konstituante meriyatakan, bahwa setelah reses nanti mereka tidak akan menghadiri Sidang lagi. Ini berarti bahwa Konstituante gagal dalam tugasnya untuk menetapkan UUD yang tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Keadaan itu dianggap oleh Presiden sebagai keadaaan yang dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.

4.       Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Dalam keadaan yang menurut pandangan Kepala Negara (presiden) menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa, dan bangsa. Maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Tindakan Presiden mengeluarkan Dekrit tersebut dibenarkan berdasarkan hukum darurat negara (staatsnoodrecht).
Berdasarkan alasan yang kuat seperti dikemukan di atas, dan dengan dukungan dari sebagian terbesar rakyat Indonesia, dikeluarkanlah Dekrit oleh Presiden pada tanggal 5 Juii 1959 tentang kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Diktum Dekrit Presiden itu adalah :
1.          Menetapkan pembubaran Konstituante;
2.          Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai­hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang­Undang Dasar Sementara 1950;
3.          Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta Dewan Pertimbangan Agurtg Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dekrit itu dibacakan-secara lisan oleh Presiden di Istana Merdeka pada tanggal 5 Juli 1959, hari Minggu pukul 17 .00  waktu Jawa. Dekrit itu kemudian diumumkan dengan Keputusan Presiden NO.150 tahun 1959 yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia NO.75 tahun 1959. Pada Lembaran Negara itu dilampirkan satu naskah Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun esensinya sama, namun lampiran pada Lembaran Negara NO.75 tahun 1959 itu tidak seluruhnya sama bunyinya dengan naskah Undang- Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang dimual dalam aerita Republik Indonesia Tahun II NO.7 tanggal 15 Pebruari 1946. Karena salah satu diktum Dekrit jelas menyatakan “Undang-Undang Dasar  1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia .... " maka yang dimaksud adalah naskah Undang-Undang Dasar yang ditetapkan oleh PPKI dan dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. Adapun naskah sebagai lampiran Keeputusan Presiden No.150 tahun 1959 yang dimuat dalam lembaran Negara No. 75 tahun 1959 itu pada hakikatnya berfungsi sebagai kelengkapan dalam mengumumkan secara tertulis Dekrit Presiden itu.
Sejak 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sejak itu telah cukup banyak pengalarnan yang kita peroleh dalam melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945. Apabila diadakan perbandingan mengenai pelaksanaan Undang- Undang Dasar 1945 untuk kurun waktu antara 1959 - 1965 (Orde Lama) dan kurun waktu 1966 hingga kini (Qrde Baru), maka jelas terlihat serta dirasakan kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Dalam Orde Lama, lembaga-Iembaga negara seperti MPR, DPR, DPA, dan BPK belum dibentuk berdasarkan undang-undang seperti yang ditentukan dalam Undang-Und/lIlg Dasar 1945; lembaga-Iembaga negara tersebut masih "dalam bentuk· sementara. Belum lagi jika kita mengupas 'tentang berfungsinya lembaga-Iembaga negara tersebut telah sesuai 'atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 .
Beberapa penyimpangan konstitusi sejak tahun 1959 (orde lama) sampai  dengan lahirnya Orde Baru antara lain:
1)                 Pada masa Orde Lama itu Presiden, selaku' pemegang kekuasaan eksekutif, dan pemegang kekuasaan legislatif -- bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat -- telah menggunakan kekuasaannya dengan tjdak semestinya. Presiden telah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah Undang-undang (sehingga sesuai UUD 1945 harus dengan persetujuan DPR) dalam bentuk penetapan Presiden, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2)                 MPRS, dengan Ketetapan NO.I/MPRS/1960 telah mengambil putusan menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang beIjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" yang lebih dikenal dengan
3)                 Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GBHN bersifat tetap, yang jelas bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
4)                 MPRS telah mengambil putusan untuk mengangkat Ir. Soekamo sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan keten­tuan Undang-Undang Dasar 1945, yang menetapkan masa jabatan Presiden,lima tahun.
5)                 Hak budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 Pemerintah tidak mengajukan Rancangan Undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DJ>R sebelum berlakunya .tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam tahun 1960, karena.DPR tidak dapat menyetujui Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukanoleh Pemerintah, maka Presiden waktu itu membubarkan DPR basil Pemilihan Umum 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong, disingkat DPR-GR.
6)                 Pimpinan lembaga-Iembaga negara dijadikan menteri-menteri negara sedangkan Presiden sendiri menjadi ketua D"PA, yang semuanya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Inilah beberapa contoh kasus penyimpangan konstitusional yang serius terhadap pelaksanaan Undang-Dasar 1945 . Penyimpangan ini jelas bukan saja telah mengakibatkan tidak berjalannya sistem yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, melainkanjuga telah mengakibatkan membu:ruknya keadaan politik dan keamaan serta terjadinya kemerosotan di bidang ekonomi yang mencapai puncaknya dengan pemberontak­an G-30-S. PKL Pemberontakan G-3Q-S PKI yang dapat·digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI dengan dukungan kekuatan rakyat telah mendorong lahimya Orde Baru yang bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara mumi dan konsekuen.

5.       Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Orde Baru yang lahir dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara mumi dan konsekuen; ternyata tidak mampu melakukannya. Bahkan pada masa Orde Baru ini telah pula terjadi penyimpangan konstitusional, diantaranya:
1)        Pembatasan hak-hak politik rakyat Sejak tahun 1973 jumlah parpol di Indonesia dibatasi hanya 3 buah saja (PPP, Golkar, dan PDI). Pertemuan-pertemuan politik harus mendapat ijin penguasa. Pers dinyatakan bebas, tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan pers (Tempo, Edi­tor, Sinar Harapan dan lain-lain). Para pengeritik pemerintah dikucilkan secara politik, atau bahkan diculik. Pegawai Negeri dan ABRI diharuskan mendukung partai penguasa, Golkar. Hal-hal tersebut di atas bertentangan dengan UUD 1945 terutama dalam kaitannya dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan Hak-hak Asasi Manusia
2)        Pemusatan kekuasaan di tangan presiden : walaupun secara formal lembaga negara (MPR, DPR, MA, dan lain-lain) mempunyai fungsi yang semestinya, namun dalam praktek melalui mekanisme politik tertentu Presiden dapat mengen­dalikan berbagai lembaga negara di luar dirinya.

6.       Penyimpangan Pada Era Global (Reformasi)
Berbagai penyimpangan telah terjadi selama era Reformasi, antara lain:
a.       Belum terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan perudang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto.
b.      Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat banyak karena tidak dipikirkan penggantinya.
c.       Ada perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara.
d.      Baik pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya.
e.      Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan dan pendidikan serta kerukunan beragama

Contoh Kasus Penyimpagan
Kasus Hambalang, Pejabat Kempora Diperiksa KPK

Jakarta - Kepala Bidang Manajemen Industri Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga(Kempora) Dedi Rosadi diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional, Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Dedi diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka, yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus M Noor.
"Hari ini kami jadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Manajemen Industri Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Rosadi sebagai saksi untuk tiga tersangka," kata Priharsa di kantor KPK, Rabu (24/4).
KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus.
Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara. Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Deddy ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai kepala biro perencanaan Kempora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kepada Deddy, KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.
Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.
KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun.
Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.
Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Alasan mengapa kasus hambalang dijadikan contoh kasus penyimpangan negara konstitusi di indonesia karena Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka dan beliau sebagai menteri pemuda dan olahraga melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara.


Senin, 08 April 2013

Negara dan Konstitusi


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Konstitusionalisme adalah suatu sistem yang terlembagakan, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah
Konstitusi Indonesia akan membahas tentang Hukum dasar tertulis, Convensi, Konstitusi, Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 45 hasil Amandemen 2002 ,Negara Indonesia Negara Hukum. Hukum Dasar Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.

1.2 Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah kami uraikan. Oleh karena itu rumusan masalah makalah adalah :
1. Pengertian negara dan konstitusional
2. Bagaimana konstitusional Di Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas softskills mata kuliah PKn.
BAB II
PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN NEGARA
Pengertian Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
2.      KONSTITUSIONALISME
Konstitusionalisme adalah suatu sistem yang terlembagakan, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Pengertian ini disampaikan oleh Friedrich,dapat simpulkan bahwa antara konstitusi dan konstitusionalisme adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Konstitusionalisme sebagai sebuah paham pembatasan kekuasaan negara tidak akan pernah berjalan tanpa kehadiran konstitusi itu sendiri. Jadi dapat dikatakan bahwa konstitusionalisme adalah perwujudan dari keberadaan konstitusi itu sendiri.
3.      KONTITUSI INDONESIA
Konstitusi Indonesia akan membahas tentang Hukum dasar tertulis, Convensi, Konstitusi, Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 45 hasil Amandemen 2002 ,Negara Indonesia Negara Hukum.
Hukum Dasar Tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata. Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Convensi adalah hukum dasar yang tak tertulis yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terperihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Sifat-sifat:
  1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
  2. Tak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
  3. Diterima oleh seluruh rakyat/masyarakat
  4. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan bawa convensi bisa menjadi aturan-aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945
Contoh :
  1. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hamper selalu berhasil.pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan.
  2. Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
·         Pidato kenegaraan presiden RI setiap 16 Agustus di dalam siding DPR
·         Pidato presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang rencana anggaran pendapatan belanja (RAPB)Negara pada minggu 1,pada bulan januari tiap tahunnya.
Jika convensi ingin di jadikan rumusan yang bersifat tertulis maka yang berwenang adalah MPR dan rumusannya bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR dan tidak secara otomatis setingkat dengan UUD melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
·         Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1.      Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.      Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3.      Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
4.      Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
·         Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
·         Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara.
Pengertian konstitusi ketatanegaraan umumnya:
  1. Lebih luas dari pada UUD karena UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja dan konstitusi tak tertulis tidak tercakup dalam UUD.
  2. Sama dengan UUD yaitu dalam praktek ketatanegaraan Negara RI.
·         Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.      Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.      L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.      Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.      Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·         Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.      Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.      Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.      Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.      Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·         Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·         konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
·         konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
·         Tujuan konstitusi yaitu:
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.      Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
·         Nilai konstitusi yaitu:
1.      Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.      Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.      Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
·         Macam – macam konstitusi
1.      Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
·         Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·         Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
·         Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.      Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2.      Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
3.      Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara langsung oleh rakyat. Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintahan negara yakni kekuasaan presiden ini tidak lagi di bawah MPR melainkan setingkat dengan MPR. Namun, presiden bukan berarti diktator, sebab jika presiden melanggar undang-undang, dalam melaksanakan tugasnya, maka MPR dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya. Presiden merupakan kepala eksekutif, namun juga melaksanakan tugas legislatif bersama DPR, antara lain dalam hal sebagai berikut :
a.      Membentuk undang-undang (Pasal 5 Ayat 1)
b.      Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa (Pasal 22)
c.       Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).
Adanya perubahan amandemen IV diadakan pada tanggal 10 Agustus 2002. Pada amandemen IV ini, pasal-pasal UUD 1945 yang diubah ialah 17 pasal yaitu: pasal-pasal : 2 ayat (1), 6A ayat (4), 8 ayat (3), 11 ayat (1), 16 23B, 23D, 24 ayat (3), 31 ayat (1) s/d (5), 32 ayat (1) dan (2), 33 ayat (4) dan (5), 34 ayat (1) s/d (4), 37 ayat (1) s/d (5), Aturan Peralihan Pasal I s/d III, aturan Tambahan pasal I dan II. Beberapa perubahan yang penting adalah :
·         Pasal 2 ayat (1) berbunyi :  MPR terdiri atas anggota-anggota dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang;
Diubah menjadi :  MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
·         Bab IV pasal 16 tetang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dihapus.
Diubah menjadi  Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-undang
·         Pasal 29 ayat (1) berbunyi : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal ini tetap tidak berubah (walaupun pernah diusulkan penambahan 7 kata : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya)
·         Aturan Peralihan Pasal III : Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amandemen I,II,III dan IV terhadap UUD 1945, maka sejak 10 Agustus 2002 Ketatanegaraan Republik Indonesia telah mengalami perubahan sebagai berikut :
a.      Pasal 1 ayat (2):
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakyat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga tertinggi Negara lagi.
MPR, DPR, dan Presiden yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui Pemilihan Umum. Presiden dan Wakil Presiden yang melangar hukum tidak akan terpilih dalam pemilihan umum yang akan datang.
b.      Pasal 2 ayat (1):
MPR terdiri dari :
1.  Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives : di Amerika Serikat)
2.  Dewan Perwakilan Daerah (Senate : di Amerika Serikat)
MPR merupakan lembaga yang memiliki dua badan (Bicameral) seperti di Amerika Serikat; Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum oleh seluruh rakyat, sedangkan DPD dipilih oleh rakyat di daerah (Provinsi) masing-masing. Dengan ditetapkannya DPR dan DPD sebagai anggota MPR, maka utusan golongan termasuk TNI/POLRI dihapuskan dari MPR. bukan lagi pemegang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) di Indonesia, melainkan rakat Indonesia yang memegang kedaulatan, MPR bukan Lembaga
c.       Pasal 5 ayat (1): Presiden bukan lagi pembentuk undang-undang, tetapi berkedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (Lembaga Eksekutif, Pemerintahan/Pelaksana Undang-undang)
d.      Pasal 6 ayat (1) dan 6A: Presiden Indonesia tidak harus orang Indonesia asli, tetapi calon Presiden dan Wakil Presiden harus warga Negara Indonesia sejak kelahirannya. Presdien dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (bukan secara tidak langsung oleh MPR, sedangkan DPR dipilih rakyat)
e.      Pasal 7: Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama paling lama 2 x 5 tahun : 10 tahun (dahulu Presiden memegang jabatan selama lebih dari 30 tahun, bahkan seumur hidup).
f.       Pasal 14: Presiden member Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Negara Indonesia Negara hukum menurut para ahli indonesia
Prof. R. Djokosutomo, SH Negara Hukum menurut UUD 1945 di Negara Indonesia adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.
Dan menurut Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL dalam brosur beliau “Mekanisme Demokrasi Pancasila” mengatakan, bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
1.      Menjunjung tinggi hukum
2.      Adanya pembagian kekuasaan
3.      Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya
4.      Dimungkinkan adanya peradilan administrasi

BAB III
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Dalam makalah ini banyak hal yang dapat kita jadikan pelajaran bagi pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis.Berdasarkan pembahasan dan penelaahan pada makalah ini maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal:
1.      Dasar negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai kehidupan.
2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.      Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
B.     Saran
Setelah menyimpulkan hasil pembahasan dari makalah ini berdasarkan teori-teori yang ada, maka penulis mencoba untuk memberikan masukan atau saran sebagai berikut:
1.      Bagi pemerintah, penulis menyarankan agar berhati-hati dalam melakukan perubahan ataupun melaksanakan Undang-Undang agar tetap terjalin keselarasan antara Dasar Negara dan Konstitusi.
2.      Bagi pembaca, penulis menyarankan agar dapat mengambil hal-hal positif dari makalah ini untuk pembelajaran dan lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Dasar Negara dan Konstitusi agar lebih memahami makna dari kedua hal tersebut.
3.      Bagi penulis yang ingin mengetahui dasar negara dan konstitusi, penulis sarankan agar lebih memperbanyak referensi yang terkait dengan dasar negara dan konstitusi.

DAFTAR PUSTAKA
·         http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi
·         http://tiarlidya.wordpress.com/2010/11/25/lembaga-lembaga-negara-menurut-uud-1945-hasil-amandemen/
·         http://jakarta45.wordpress.com/2009/08/09/konstitusi-sejarah-konstitusi-indonesia/
·         http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20100916202428AAtzJsw