Sabtu, 06 Oktober 2012

BAB 3 : ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI dan BAB 4 : TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

BAB 3 : ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

PERANGKAT ORGANISASI
James A.F Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi disebut pengorganisasian (organizing ) dan dilakukan oleh seorang manejer. Struktur organisasi diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.

ORGANISASI KOPERASI MENURUT HANEL
Organisasi koperasi suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik , yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub – sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
  • Anggota koperasi sebagai individu
  • Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan
  • Koperasi sebagai badan usaha

 ORGANISASI KOPERASI MENURUT ROPKE
      Ropke mengidentifikasikan ciri – ciri koperasi sebagai berikut , yaitu
  • Kelompok koperasi
  • Swadaya dari kelompok koparasi
  • Perusahaan koperasi

Suatu kesimpulan bahwa organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut :
  • Anggota koperasi
  • Badan usaha koperasi
  • Organisasi koperasi
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA :

Rapat Anggota
Dalam pasal 23 Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa , rapat anggota menetapkan.
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum dibidang manajemen,organisasi,& usaha koperasi
  •  Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
  • Rencana kerja,rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
  • Penggabungan, peleburan pendirian, dan pembubaran


Pengurus
            Perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota , yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pengurus bertugas :
  • Mengelola koperasi & usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  •  Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus Berwenang :
  • Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
  • Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota sesuai dalam anggaran dasar
  • Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota


Pengawas
           Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.

Pengelola
           Mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.

MANAJEMEN KOPERASI
                Lingkup keputusan masing – masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
  • Rapat anggota pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijaksanaan umum di bidang oraganisasi , manajemen  dan usaha koperasi.
  • Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
  • Pengawas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
  • Pengelola tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha
BAB 4 : TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI


TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Tahapan pembentukkan koperasi di Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.




















RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI

Menurut UU No.25 1992 tentang Perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8 , rincian syarat pembentukan koperasi sebagai berikut.
-          Persyarat pembentukan koperasi
-          Pembentukan koperasi premier
-          Pembentukan koperasi di Negara RI
-          Akta pendirian koperasi
-          Anggaran dasar koperasi memuat
·         Daftar nama pendiri
·         Nama & tempat kedudukan
·         Maksud & tujuan bidang usaha
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian SHU
·         Ketentuan mengenai sanksi

LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
                Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi , Pengusaha kecil dan Menengah tahun  1998. Sebagai berikut pedomannya.
-          Dasar Pembentukkan
-          Persiapan Pembentukan Koperasi
-          Rapat Pembentukan

PENGAJUAN PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN PENGESAHAN HAK BADAN HUKUM KOPERASI
                Pengesahan badan hukum koperasi , langkah – langkah yang perlu dilakukan sebagai berikut.
-          Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan
-          Melampirkan permintaan pengesahan
·         Dua rangkap akte pendirian
·         Berita acara rapat pembentukan
·         Surat bukti penyetoran modal
-          Menyediakan buku daftar anggota dan buku pengurus
-          Menerima surat permohonan

PENDAFTARAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM
-          Surat tanda penerimaan diberikan kepada koperasi bersangkutan
-          Pejabat koperasi menetapkan pendapat
·         Menyetujui pembentukan koperasi
·         Menolak atau menunda pembentukan koperasi
-          Jika sudah disetujui diberikan pada pejabat yang berwenang
-          Materi anggaran dasar tidak bertentangan dengan UU No.25 Thn 1992

PENGESAHAN AKTE PENDIRIAN
-          Waktu selambatnya 3 bulan dari penerimaan permohonan
-          Jika badan hukum koperasi menolak dapat mengajukan banding
-          Jika badan hukum koperasi menerima diberi pengesahan atas nama Menteri
-          Akta pendirian berlaku sejak resminya koperasi berdiri
-          Buku daftar umum dan akta dilihat untuk umum
-          Surat – surat / formulir ada di kantor koperasi setempat

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
                Wadah koperasi dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian AD/ART merupakan perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi.

PEDOMAN PENYUSUNAN
                Pasal 7 ayat (1) UU No.25 Thn 1992 : “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar”
                Pasal 6 peraturan pemerintah no.4 menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi: (a) tidak bertentangan dengan UU No.25 Thn 1992 tentang Perkoperasian ; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”.

TUJUAN PENYUSUNAN
-          Adanya tata kehidupan koperasi secara teratur
-          Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi & pengelola koperasi
-          Mewujudkan ketertiban
-          Menjadi dasar penyusunan & ketentuan dalam kegiatan koperasi

RUANG LINGKUP
-          AD Koperasi memuat pokok bagi tata kehidupan koperasi
-          ART Koperasi memuat himpunan peraturan urusan rumah tangga
-          Ketentuan pokok seperti organisasi , usaha , modal , dan manajemen/pengelolaan
-          Pengaturan organisasi
-          Pengaturan usaha
-          Pengaturan modal
-          Pengaturan pengelolaan/manajemen

CARA PENYUSUNAN
                Materi yang disusun dalam Anggaran Dasar koperasi meliputi
·         Daftar nama pendiri
·         Nama & tempat kedudukan
·         Maksud & tujuan
·         Kegiatan usaha
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan tentang pengawas
·         Ketentuan tentang pengurus
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdiri
·         Ketentuan mengenai SHU
·         Ketentuan mengenai Sanksi
·         Ketentuan mengenai pembubaran
·         Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar
·         Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus

REFERENSI :
Koperasi Teori dan Praktik , Arifin Sitio Halomoan Tamba 
ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi 
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../III.ORGANISASI+DAN+MANAJE... 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar